“Artinya alat itu diberikan kepada koperasi, tapi malah digunakan untuk kepentingan pribadi. Yang jelas, jika digunakan untuk kepentingan pribadi, harusnya disetorkan ke koperasi,” tambahnya.
Terkait target penanganan perkara, Kajari Bangka Barat menegaskan bahwa pihaknya tidak menetapkan target jumlah kasus, namun fokus pada proses hukum yang berjalan sesuai aturan.
“Target tidak ada. Kalau terkait anggaran, hanya satu tahun, yaitu tahun 2026,” katanya.
















