Dari hasil pemeriksaan dokumen muatan, aparat menemukan indikasi pelanggaran hukum karena material timah yang diangkut tidak disertai dokumen resmi. Selain itu, material tersebut diduga berasal dari kawasan Izin Usaha Pertambangan milik PT Timah.
“Setelah tiba di lokasi, kami memeriksa kelengkapan dokumen pasir timah dan balok timah. Didapatkan fakta bahwa timah-timah tersebut tidak memiliki dokumen dan terindikasi hasil curian dari Kawasan IUP PT Timah,” jelas Adi Purnama.
Proses penyidikan kini masih terus berlangsung dengan fokus pada penelusuran sumber material, pihak yang terlibat, serta potensi kerugian negara. Aparat menegaskan penindakan ini merupakan komitmen berkelanjutan dalam memberantas praktik pertambangan ilegal sekaligus memastikan tata niaga timah di Bangka Belitung berjalan sesuai regulasi yang berlaku.















