“Berdasarkan hasil pemeriksaan terduga pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban,” tegasnya.
Setelah memeriksa sejumlah saksi serta melakukan gelar perkara, penyidik resmi menetapkan SPT sebagai tersangka.
Barang Bukti dan Modus Pelaku
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
- 1 helai baju kaos crop top pendek warna hitam milik korban
- 1 helai selimut
- 1 helai celana dalam warna merah milik korban
Adapun modus yang digunakan pelaku yakni mengiming-imingi korban dengan uang dan makanan agar menuruti keinginannya.
Dijerat UU Perlindungan Anak dan KUHP
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 473 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman hukuman yang menanti tersangka berkisar antara 5 hingga 15 tahun penjara.
Saat ini, tersangka telah resmi ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak secara tegas dan profesional.
“Kami akan memproses perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan memastikan perlindungan terhadap korban,” tutup AKP Raja Taufik.

















