Selain sabu seberat kurang lebih 3 kilogram, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dua kotak timbangan, satu unit timbangan merek Camry, tiga bal plastik bening ukuran sedang, serta satu unit handphone milik pelaku.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda guna proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Atas perbuatannya, RR alias Rio dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Agus juga mengapresiasi peran aktif warga dalam membantu pengungkapan kasus narkoba tersebut.
“Terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami terkait peredaran narkoba diwilayahnya. Tentunya, peran serta masyarakat sangat penting dan ini juga merupakan salah satu upaya kita dalam memerangi peredaran narkoba di Bangka Belitung,” pungkasnya.
Pengungkapan kasus sabu 3 kilogram di Bangka ini kembali menjadi peringatan keras bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius. Aparat kepolisian memastikan komitmennya untuk terus menindak tegas para pelaku demi menjaga generasi muda Bangka Belitung dari bahaya narkoba.

















