PANGKALPINANG – Proses penyusunan Peraturan Daerah (Perda) terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memasuki tahap akhir. DPRD setempat memastikan regulasi tersebut akan segera dirampungkan, dengan penekanan pada kualitas aturan yang kuat dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Langkah percepatan ini menjadi sorotan karena Perda IPR dinilai penting dalam memberikan kepastian hukum bagi aktivitas pertambangan rakyat, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan di daerah.
Ketua DPRD Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, mengatakan saat ini pembahasan Perda masih berlangsung di tingkat Panitia Khusus (Pansus) IPR. Ia menyebut progresnya sudah menunjukkan perkembangan signifikan.
“Targetnya kalau bisa secepat mungkin, tetapi saat ini teman-teman Pansus masih membahas. Informasi yang kami dapat sudah clear, tinggal pembahasan lebih lanjut,” ujar Didit, Selasa (24/3/2026).
Dalam proses penyusunan regulasi ini, DPRD melibatkan berbagai elemen, termasuk masyarakat yang tergabung dalam kelompok pertambangan rakyat. Keterlibatan publik diharapkan mampu menghasilkan aturan yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
“Kita berharap masyarakat ya tetap juga memantau, setiap pembahasan-pembahasan Perda tersebut. Saat ini kita beri kesempatan, kepada temen-temen Pansus DPRD untuk bekerja. Insya Allah saya yakin dan percaya, bahwa tidak lama lagi ini akan disahkan,” tuturnya.
Selain itu, DPRD juga memberi perhatian khusus terhadap aspek sanksi dan dampak lingkungan dalam Perda tersebut. Hal ini dinilai penting agar aktivitas pertambangan rakyat tetap berjalan sesuai aturan tanpa merusak ekosistem.
“Saat ini kita beri wewenang kepada temen-temen Pansus untuk membahas pasal per pasal, dampak-dampak lingkungan seperti apa juga, sanksi-sanksi juga seperti apa. Nanti mereka akan menyatu, dalam Peraturan Daerah tersebut,” tegasnya.
DPRD Bangka Belitung juga mengimbau masyarakat untuk bersabar menunggu proses finalisasi. Menurut Didit, kualitas regulasi harus menjadi prioritas utama agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.















