“Target itu secepat mungkin, tetapi kita harus memenuhi unsur-unsur daripada aturannya. Jangan sampai Perda tersebut disahkan tiba-tiba kondisi Perda itu lemah, nggak boleh juga. Maka, kualitas daripada Perda itu harus kuat. Caranya kita harus memenuhi unsur-unsur daripada aturan-aturan, dalam Peraturan Daerah tersebut,” ucapnya.
Dengan hampir rampungnya pembahasan Perda IPR ini, pemerintah daerah dan DPRD diharapkan mampu menghadirkan regulasi yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mendorong kesejahteraan masyarakat serta menjaga keberlanjutan lingkungan di Bangka Belitung.















