Gong Xi Fa Chai
Bangka Belitung

3 Tahanan Kabur Polres Bangka Kembali Ditangkap

×

3 Tahanan Kabur Polres Bangka Kembali Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Agus. Foto: Istimewa.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Agus. Foto: Istimewa.

PANGKALPINANG – Aparat kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti kaburnya sejumlah tahanan dari sel tahanan Polres Bangka. Tiga orang tahanan yang sebelumnya melarikan diri berhasil diamankan kembali.

Upaya pengejaran dilakukan secara intensif oleh jajaran Polda Kepulauan Bangka Belitung bersama tim dari berbagai polres. Hasilnya, hingga Kamis (9/4/2026) pagi, tiga dari delapan tahanan yang kabur berhasil diringkus tanpa perlawanan berarti.

APPLY
Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Ketiga tahanan tersebut diketahui bernama Yogi Triandro (32), Andri Darmawan (22), dan Supriadi (23). Mereka merupakan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika yang tengah menjalani proses hukum di Polres Bangka.

“Kapolda Babel berkomitmen untuk gerak cepat menangkap tahanan yang kabur. Dan perkembangan hingga saat ini sudah 5 tahanan yang berhasil ditangkap,” kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso.

Meski demikian, aparat kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap tiga tahanan lainnya yang hingga kini belum tertangkap. Upaya pencarian dilakukan dengan menyisir sejumlah wilayah yang diduga menjadi lokasi persembunyian para pelaku.

“Kami tegaskan kepada 3 tahanan yang masih dalam pencarian, untuk segera menyerahkan diri. Bagi keluarga yang mengetahui keberadaan mereka agar bisa bekerja sama dengan polisi untuk melapor ke kantor polisi terdekat,” tutupnya.

Pihak kepolisian juga memastikan akan meningkatkan pengawasan di ruang tahanan guna mencegah kejadian serupa terulang. Selain itu, evaluasi internal tengah dilakukan untuk mengetahui celah yang dimanfaatkan para tahanan hingga berhasil melarikan diri.

“Masyarakat silahkan melapor ke kantor polisi terdekat atau bisa menghubungi call center 110,” ujarnya.

error: