Sementara itu, Kepala Bidang Perkebunan DPKP Provinsi Bangka Belitung, Isa Anshorie, menjelaskan bahwa penetapan harga TBS dilakukan berdasarkan sejumlah indikator, termasuk usia tanaman.
“Harga tertinggi Rp3.783 per kilogram, untuk tanaman umur 10–20 tahun. Harga terendah Rp 3.088 per kilogram, untuk tanaman umur 3 tahun. Sedangkan harga rata-rata, berada di kisaran Rp3.400 per kilogram,” ujar Isa.
Ia menambahkan, penetapan harga TBS merupakan agenda rutin yang dilakukan dua kali setiap bulan untuk memberikan kepastian harga bagi petani mitra.
“Perlu diketahui masyarakat, bahwa penentuan harga itu berdasarkan umur kelapa sawit. Harga yang kami tetapkan ini, berlaku untuk petani yang sudah terjadi dengan perusahaan,” ucapnya.
Selain faktor usia tanaman, Isa juga menyoroti sejumlah aspek lain yang memengaruhi harga di tingkat pabrik, seperti kualitas buah dan biaya operasional.
“Kualitas buah, sangat mempengaruhi kualitas minyak. Buah yang bagus secara fisik, belum tentu menghasilkan minyak yang optimal jika dipanen belum matang. Selain itu, kondisi saat ini juga dipengaruhi oleh kenaikan biaya transportasi dan harga BBM,” jelasnya.
Dengan adanya rencana pemanggilan ini, DPRD diharapkan mampu menjembatani kepentingan petani dan pihak pabrik, sehingga tercipta harga sawit yang adil dan sesuai ketentuan. Transparansi dan pengawasan yang lebih ketat dinilai menjadi kunci untuk menjaga keseimbangan industri sawit di Bangka Belitung.











