Dari hasil interogasi lanjutan terhadap saksi R, yang merupakan pacar pelaku, terungkap bahwa MYP sempat berbisik agar mengikuti skenario yang telah ia susun. Upaya pelaku untuk menyeret pihak lain dalam kasus ini pun akhirnya terbongkar.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 40 lembar uang pecahan Rp50.000, tiga lembar uang pecahan Rp100.000, serta satu unit handphone merek Oppo berwarna ungu.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan akan segera melakukan gelar perkara guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa upaya manipulasi keterangan dalam proses hukum tidak akan menghentikan langkah aparat dalam mengungkap fakta. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku tindak kriminal demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.















