Sementara itu, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan pengungkapan tersebut dan menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan barang subsidi.
“LPG subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Penyalahgunaan seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merampas hak masyarakat,” tegasnya.
Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Babel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik serupa.
“Polda Babel mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan barang bersubsidi serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya.















