Gong Xi Fa Chai
Bangka Barat

Oknum Anggota Polres Babar Tersandung Kasus Asusila

×

Oknum Anggota Polres Babar Tersandung Kasus Asusila

Sebarkan artikel ini
Konfrensi pers kasus asusila anggota Polres Babar. Foto: Istimewa.
Konfrensi pers kasus asusila anggota Polres Babar. Foto: Istimewa.

BANGKA BARAT – Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat menyampaikan perkembangan penanganan kasus dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri yang melibatkan salah satu oknum anggotanya. Kasus ini kini tengah dalam proses pemeriksaan oleh Seksi Propam Polres Bangka Barat.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, mengungkapkan bahwa penanganan perkara tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Bidang Propam Polda Kepulauan Bangka Belitung sebelum dilimpahkan ke Polres Bangka Barat.

APPLY
Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Perkara ini berawal dari pengaduan masyarakat yang disampaikan oleh saudari berinisial YA, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Bidang Propam Polda Kepulauan Bangka Belitung,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).

Ia menjelaskan, sesuai mekanisme yang berlaku, penanganan kasus tersebut kini dilimpahkan ke Polres Bangka Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Selanjutnya, sesuai mekanisme yang berlaku, penanganan perkara dilimpahkan kepada Polres Bangka Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Kamis, 4 Desember 2025, di wilayah Perumahan Damai Lestari, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka.

Adapun terduga pelanggar merupakan oknum anggota Polri berinisial H.Y., yang berdinas sebagai Ba Sat Samapta Polres Bangka Barat dan diduga melakukan perbuatan asusila terhadap pelapor.

“Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada hari Kamis, 4 Desember 2025, bertempat di wilayah Perumahan Damai Lestari, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka. Adapun terduga pelanggar adalah oknum anggota Polri berinisial H.Y., yang berdinas sebagai Ba Sat Samapta Polres Bangka Barat, yang diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap pelapor,” ungkapnya.

Saat ini, lanjut Kapolres, proses penanganan perkara telah memasuki tahap pemeriksaan oleh Seksi Propam Polres Bangka Barat dalam rangka penegakan kode etik profesi Polri.

“Pemeriksaan dilakukan secara komprehensif melalui permintaan keterangan terhadap pelapor, saksi-saksi, serta terduga pelanggar guna memastikan terpenuhinya unsur pelanggaran kode etik,” jelasnya.

error: