BANGKA BARAT – Penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap seorang siswi di salah satu sekolah tingkat atas di Kabupaten Bangka Barat memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyelidikan, Satreskrim Polres Bangka Barat resmi meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara ini menjadi sinyal bahwa penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melanjutkan proses hukum. Saat ini, polisi memusatkan perhatian pada pemeriksaan para saksi serta penguatan alat bukti guna mengungkap secara terang dugaan tindak pidana tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan resmi yang disampaikan orang tua korban pada Juli 2026. Dugaan perbuatan cabul tersebut ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Barat.
Dalam proses hukum yang berjalan, penyidik menerapkan Pasal 415 huruf b juncto Pasal 418 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur larangan melakukan perbuatan cabul terhadap seseorang yang diketahui atau patut diduga masih berstatus anak.
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP Raja Taufik Ikrar Bintani melalui Kanit PPA, Aipda Feri Djohansyah, membenarkan bahwa penanganan perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Kemarin, 27 Juli 2026, perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Untuk tahapan penyidikan, kami fokus kepada pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti,” tegas Aipda Feri Djohansyah dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026) pagi.
Selain memeriksa sejumlah saksi, penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat peristiwa diduga terjadi. Di sisi lain, Unit Idik IV PPA terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Bangka Barat juga memastikan penanganan perkara tidak hanya berfokus pada aspek penegakan hukum, tetapi turut memperhatikan kondisi psikologis korban. Pendampingan diberikan melalui kerja sama dengan sejumlah lembaga yang memiliki kewenangan dalam perlindungan anak dan korban tindak pidana.
















