Aipda Feri Djohansyah mengatakan pihaknya terus berupaya memastikan hak-hak korban tetap terpenuhi selama proses hukum berlangsung.
“Kami juga memberikan pendampingan pemulihan psikologis terhadap korban bekerjasama dengan pihak-pihak terkait seperti UPTD PPA dari Dinsos PMD, pihak LPSK Babel, dan KPAI,” pungkas Kanit PPA seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak.
APPLYScroll kebawah untuk lihat konten
Polres Bangka Barat menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan pendampingan hukum maupun psikologis yang terus diberikan kepada korban, diharapkan proses penanganan perkara dapat memberikan rasa keadilan sekaligus memperkuat perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan seksual.
















