BANGKA BARAT – Kasus pembunuhan yang menewaskan seorang pemuda di Desa Kacung, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, terus bergulir. Polisi kini mendalami motif dan rangkaian peristiwa yang menyebabkan Fauzi (29) kehilangan nyawa setelah ditikam oleh kerabatnya sendiri.
Peristiwa tragis yang terjadi pada Senin, 18 Mei 2026 itu diduga dipicu oleh perselisihan melalui percakapan WhatsApp. Adu argumen yang semula terjadi di dunia maya berujung pada pertemuan langsung yang berakhir dengan aksi penikaman.
Pelaku berinisial AZ (25) telah diamankan dan kini mendekam di Rumah Tahanan Mapolres Bangka Barat. Sementara itu, proses penyidikan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Kelapa bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Barat.
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, Raja Taufik, menegaskan tersangka sudah resmi ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka sudah ditahan di Rutan Mapolres Bangka Barat. Untuk penanganan perkara ditangani Polsek Kelapa bersama Satreskrim Polres,” kata Raja Taufik, Rabu (20/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik menilai aksi yang dilakukan AZ mengandung unsur perencanaan. Karena itu, pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kita menggunakan Pasal 459 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Pembunuhan berencana) itu berdasarkan hasil pemeriksaan,” ujarnya.
Dalam kejadian tersebut, Fauzi mengalami luka tusuk di bagian dada sebelah kanan setelah diserang menggunakan pisau dapur. Korban sempat mendapatkan pertolongan, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka yang diderita.
Polisi masih memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk memastikan secara lengkap kronologi serta motif di balik pembunuhan di Desa Kacung tersebut. Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik pribadi, termasuk yang bermula dari percakapan di media sosial, dapat berujung fatal jika tidak diselesaikan dengan kepala dingin.















