“Tim berhasil mengamankan empat unit ponton. Sementara ponton lainnya belum dapat dijangkau karena terkendala kondisi surut air laut yang cukup ekstrem di lokasi. Unit ponton dititipkan di Pos Pengamanan Mantung,” ujarnya.
Empat ponton yang berhasil ditarik selanjutnya diamankan untuk proses lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, ponton-ponton tersebut diketahui tidak memiliki legalitas maupun izin operasional dari pihak PT Timah. Kondisi tersebut menjadi dasar dilakukannya tindakan penertiban oleh tim gabungan.
“Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah perairan Teluk Kelabat Dalam,” katanya.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Ke depan, pengawasan di kawasan Teluk Kelabat Dalam akan terus ditingkatkan guna mencegah munculnya kembali aktivitas tambang ilegal.
“Aparat berharap kerja sama antara masyarakat, nelayan, pemerintah, dan pihak terkait dapat terus terjalin sehingga perairan Bangka Barat tetap terjaga dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.
















