Sementara itu, dalam periode 15 April hingga 30 Juni 2026 saja, Ditresnarkoba Polda Babel bersama jajaran telah menangani 121 kasus dengan 138 orang tersangka. Dari operasi tersebut, petugas menyita 5,7 kilogram sabu, 21,7 kilogram ganja, serta 1.263 butir ekstasi.
Meningkatnya pengungkapan kasus ini menjadi indikator bahwa upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika terus diperkuat. Di sisi lain, aparat juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi dan meningkatkan kewaspadaan agar penyalahgunaan narkoba tidak semakin meluas di Bangka Belitung.
















