HUT BABAR 2026 (4X6)..
IMG-20260526-WA0000
Bangka Belitung

Polda Babel Gagalkan Peredaran Sabu Hampir 1 Kilogram

×

Polda Babel Gagalkan Peredaran Sabu Hampir 1 Kilogram

Sebarkan artikel ini

Keempat tersangka diketahui berperan sebagai pengedar dan perantara narkotika. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Kepulauan Bangka Belitung untuk menjalani proses penyidikan. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut di wilayah Bangka Belitung.

error: