“Kami akan melakukan langkah sesuai peraturannya yaitu membuat laporan ke BGN melalui KPPG, memberi penjelasan bahwa tidak seperti yang disampaikan kepala dapur SPPG itu tidak benar. Kami memiliki bukti dan saksi yang siap dihadirkan,” ujarnya.
Ia mengatakan upaya tersebut dilakukan dengan menyerahkan bukti perbaikan serta dokumen pendukung yang sah dan telah diverifikasi oleh Kepala KPPG kepada Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan. Langkah itu diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi terhadap status penghentian operasional SPPG Sekar Biru 2.
Chyndy juga menjelaskan bahwa sejak memperoleh izin operasional, SPPG Sekar Biru 2 berupaya memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan. Menurut dia, standar kebersihan relawan dapur hingga pemenuhan bahan baku selama ini menjadi perhatian dalam pelaksanaan layanan.
Selain itu, SPPG Sekar Biru 2 disebut telah memiliki IPAL portable atau Instalasi Pengolahan Air Limbah untuk mengolah limbah cair. Fasilitas tersebut dirancang agar ringkas, mudah dipindahkan dan tidak membutuhkan ruang besar.
SPPG Sekar Biru 2 juga disebut mengantongi sertifikat HACCP (Hazard Analysis Critical Control Point), yakni sistem pengendalian untuk mengidentifikasi dan mencegah potensi bahaya terhadap keamanan pangan.
Tak hanya itu, Chyndy menyebut pihaknya memiliki SLLS atau Sertifikat Laik Higiene Sanitasi. Sertifikat tersebut berkaitan dengan pemenuhan standar kesehatan dan kebersihan dalam proses pengolahan, penyimpanan hingga penyajian makanan.
“Kami juga punya sertifikat halal, sertifikat chef dan saya kasihan dengan 47 relawan dapur yang sudah professional bekerja menjaga kualitas diri, menjaga kualitas bahan baku, kebersihan dapur, pendistribusian yang lancar dan semuanya baik harus terdampak karena surat pemberhentian sementara ini. Semoga KPPG dan BGN bisa melihat permasalahan ini lebih terang dengan bukti dan data yang lengkap ada pada kami,” tuturnya.
Pihak yayasan kini menunggu proses klarifikasi dan evaluasi atas pemberhentian sementara tersebut. Chyndy berharap seluruh bukti dan dokumen yang disiapkan dapat menjadi bahan pertimbangan sehingga status operasional SPPG Sekar Biru 2 dapat segera dipulihkan dan pelayanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada penerima manfaat kembali berjalan.
















