Dalam praktiknya, anggota grup diduga melakukan pemesanan uang palsu melalui jaringan tersebut. Setelah pemesanan dilakukan, mereka memperoleh tautan toko daring yang digunakan untuk mengirimkan lembaran uang palsu.
Lembaran tersebut disebut masih dalam bentuk bahan yang belum dipotong dan selanjutnya dapat diproses menjadi lembaran uang palsu pecahan tertentu.
“Jadi mereka komplotan di grup Telegram di berbagai daerah. Lalu sudah memesan, mereka akan mengirimkan link dari toko belanja online untuk mengirimkan lembaran yang siap untuk dipotong dari uang palsu,” katanya.
Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk jaringan yang diduga memasok uang palsu tersebut.
Polresta Pangkalpinang Amankan 163 Lembar Uang Diduga Palsu
Sebelumnya, Sat Intelkam dan Satreskrim Polresta Pangkalpinang mengungkap kasus dugaan pemalsuan mata uang rupiah di sebuah rumah di Jalan M.H. Muhidin, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa, 15 September 2026. Dalam operasi itu, polisi mengamankan FS alias Sanjay (41) yang diduga terlibat dalam perkara pemalsuan uang rupiah.
Kasubsie PID Seksi Humas Polresta Pangkalpinang, Ipda Teddy Asikin, mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran uang palsu.
“Petugas menemukan 163 lembar uang yang diduga palsu pecahan Rp100.000 dengan total Rp16,3 juta, baik yang masih dalam proses pembuatan maupun siap diedarkan,” ujarnya.
Temuan tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan kepolisian. Selain mendalami aktivitas terduga pelaku, polisi juga menelusuri asal-usul uang palsu serta kemungkinan adanya jaringan yang terlibat dalam distribusinya.














