“Yang kami lihat bukan hanya kelengkapan administratif. Kami ingin memperoleh gambaran berdasarkan data dan fakta di lapangan, termasuk bagaimana proses pelayanan berlangsung dan bagaimana pengalaman masyarakat ketika mengakses layanan,” lanjut Fither.
Ombudsman juga membuka ruang bagi masyarakat Bangka Barat yang pernah menggunakan atau berinteraksi dengan layanan pada unit yang menjadi lokus penilaian untuk menyampaikan pengalaman mereka melalui kanal Kepercayaan Masyarakat.
Masukan masyarakat tersebut dinilai penting karena dapat memberikan gambaran mengenai pengalaman pengguna ketika mengakses pelayanan sekaligus menjadi bagian dalam melihat penyelenggaraan pelayanan publik secara lebih utuh.
Penilaian pelayanan publik di Bangka Barat ini merupakan bagian dari rangkaian Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 yang dilaksanakan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung di sejumlah kabupaten/kota dan instansi pelayanan di wilayah Babel.
Melalui pengambilan data di berbagai sektor tersebut, Ombudsman berupaya memperoleh gambaran berbasis data dan fakta mengenai penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk bagaimana masyarakat merasakan langsung kualitas layanan yang mereka akses.















