IMG-20260926-WA0062
Bangka Barat

Pajak Digital Dipungut Mulai 9 November 2026

×

Pajak Digital Dipungut Mulai 9 November 2026

Sebarkan artikel ini

Hashim sebelumnya menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diarahkan untuk meningkatkan penerimaan negara. Ia menilai rasio penerimaan Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) masih relatif rendah dibandingkan sejumlah negara lainnya.

Ia menyebut penerimaan negara Indonesia saat ini berada di kisaran 12 persen dari PDB yang disebut mencapai sekitar Rp25.000 triliun.

APPLY
Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Hashim kemudian membandingkan rasio tersebut dengan sejumlah negara. Menurutnya, Kamboja memiliki rasio penerimaan sekitar 18 persen, India 20 persen, sedangkan Afrika mencapai 16 persen.

Dengan peningkatan rasio penerimaan negara hingga 18 persen, Hashim memperkirakan terdapat potensi tambahan penerimaan sekitar Rp1.500 triliun. Angka tersebut dihitung berdasarkan selisih enam persen dari PDB yang disebut mencapai Rp25.000 triliun.

“Nah defisit APBN kita ya, kita Rp 500 triliun kalau tidak salah, Rp 500-600 triliun. Kalau aparat kita, Pajak dan Bea Cukai bekerja semestinya, seharusnya seperti orang Kamboja, kita surplus tahun ini Rp 900 triliun,” ujarnya.

Dengan adanya perbedaan antara pernyataan mengenai jadwal penerapan dan keterangan terbaru pemerintah, kepastian mengenai pajak digital 9 November 2026 masih menunggu hasil koordinasi dan pembahasan lebih lanjut. Pemerintah juga perlu memastikan mekanisme pemungutan serta dampaknya terhadap transaksi digital sebelum kebijakan tersebut benar-benar diterapkan.

error: