IMG-20251223-WA0179
Bangka Belitung

Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Hellyana Ajukan Penundaan Pemeriksaan 

40
×

Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Hellyana Ajukan Penundaan Pemeriksaan 

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan kepada penyidik Bareskrim Polri setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu.

Permohonan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum karena jadwal pemeriksaan dinilai tidak memungkinkan untuk dihadiri.

Hellyana sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 29 Desember 2025. Namun, kuasa hukumnya, Zainul Arifin, menyampaikan bahwa kliennya meminta penjadwalan ulang pemeriksaan ke tanggal 7 Januari 2026. Permintaan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada penyidik Bareskrim Polri.

Menurut Zainul, alasan penundaan pemeriksaan karena Hellyana juga tengah menghadapi proses hukum lain. Ia dijadwalkan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada 6 Januari 2026 terkait perkara dugaan penipuan atas tagihan hotel, sehingga dinilai tidak memungkinkan menghadiri pemeriksaan di waktu yang berdekatan.

Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Hellyana sebagai tersangka sejak 17 Desember 2025. Penetapan tersebut terkait dugaan pemalsuan dokumen dan penggunaan gelar akademik yang diduga tidak sah, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan.

Hingga kini, pihak kepolisian belum menyampaikan pernyataan resmi terkait disetujui atau tidaknya permohonan penundaan pemeriksaan yang diajukan oleh kuasa hukum Wakil Gubernur Bangka Belitung tersebut. (Sumber: lintasbabel.inews.id).

error: