Bangka Belitung

Hak Rakyat Tertahan, Royalti Timah Rp 1,078 Triliun Belum Dibayar

177
×

Hak Rakyat Tertahan, Royalti Timah Rp 1,078 Triliun Belum Dibayar

Sebarkan artikel ini
Salah satu Kapal Isap Produksi (KIP) milik mitra PT Timah Tbk yang beroperasi di kawasan perairan Petak 15, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, pada Selasa (10/09/2024).
Salah satu Kapal Isap Produksi (KIP) milik mitra PT Timah Tbk yang beroperasi di kawasan perairan Petak 15, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, pada Selasa (10/09/2024).

BANGKA BELITUNG – Hak daerah dari sektor pertambangan timah kembali menjadi sorotan. Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, mendesak Kementerian Keuangan agar segera membayarkan royalti timah senilai Rp 1,078 triliun yang hingga kini belum diterima pemerintah daerah.

Didit menegaskan, dana royalti tersebut sangat dibutuhkan untuk menopang keuangan daerah, terutama di tengah kondisi APBD Bangka Belitung yang sedang mengalami tekanan defisit.

APPLY
Sorotan Bangka - Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Ia menilai keterlambatan pencairan royalti berpotensi menghambat program pembangunan dan pelayanan publik.

“Kami minta pemerintah pusat, khususnya Kementerian Keuangan, serius menuntaskan kewajiban ini. Ini bukan dana tambahan, tapi hak rakyat Bangka Belitung,” tegas Didit, Selasa (13/1/2026).

Ia menjelaskan, kewajiban pembayaran royalti timah telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025. Regulasi tersebut menetapkan porsi bagi hasil untuk daerah penghasil, terlebih saat harga timah dunia mengalami lonjakan signifikan hingga mencapai sekitar 43.000 dolar AS per metrik ton.

“Sejak PP ini berlaku mulai April sampai Desember 2025, harga timah meningkat tajam dan Bangka Belitung berhak menerima 7,5 persen. Setelah kami hitung, total potensi royalti dan iuran tetap yang belum dibayar mencapai Rp 1,078 triliun,” ujar Didit.

Ia merinci, potensi kurang bayar tersebut terdiri dari iuran tetap provinsi sebesar Rp 4,55 miliar, iuran tetap kabupaten/kota Rp 4,34 miliar, royalti provinsi sekitar Rp 250,68 miliar, serta royalti kabupaten/kota yang mencapai Rp 819,06 miliar.

Didit menilai, jika sebagian royalti tersebut dapat segera dicairkan, maka akan berdampak besar terhadap kondisi fiskal daerah.

“Defisit APBD Pemprov saat ini sekitar Rp 160 miliar. Kalau royalti provinsi Rp 250 miliar ini dibayarkan, alhamdulillah APBD kita bisa terbantu dan lebih sehat,” katanya.

Ia pun mengajak seluruh kepala daerah dan pimpinan DPRD kabupaten/kota di Bangka Belitung untuk bersama-sama memperjuangkan hak tersebut ke pemerintah pusat.

error: