NASIONAL – Dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan pemerintah daerah kembali menjadi sorotan publik. Kasus yang menjerat Bupati Pati, Sudewo, dinilai sebagai peringatan serius bahwa sistem pengisian dan rotasi jabatan di daerah masih menyimpan celah besar terhadap penyalahgunaan kewenangan.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menilai sudah saatnya negara menghadirkan mekanisme pengawasan yang lebih kuat dan terstruktur. Ia mengusulkan pembentukan lembaga khusus yang bertugas mengawasi rotasi jabatan di daerah agar prosesnya berjalan transparan dan berlandaskan prinsip meritokrasi.
“Transparansi meritokrasi harus dimunculkan dalam memilih seseorang untuk menduduki posisi tertentu. Jangan sampai jabatan diberikan bukan karena kapasitas, tapi karena transaksi,” ujar Dede Yusuf saat ditemui di Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Menurut politisi Partai Demokrat tersebut, pembenahan sistem manajemen aparatur sipil negara (ASN) menjadi kunci utama mencegah praktik jual beli jabatan. Ia menegaskan, kepala daerah seharusnya fokus pada pembangunan dan pelayanan publik, bukan justru memanfaatkan kewenangan untuk memperkaya diri.
“Kepala daerah itu dipilih untuk bekerja membangun daerahnya. Bukan menyalahgunakan jabatan dengan melakukan praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat,” tegasnya.
Dede Yusuf juga menyinggung tingginya biaya politik dalam proses pemilihan kepala daerah yang kerap menjadi pemicu munculnya praktik koruptif. Menurutnya, kondisi tersebut tidak bisa dijadikan pembenaran atas penyalahgunaan kekuasaan.
“Mungkin untuk mendapatkan jabatan kepala daerah, seorang calon harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Tapi itu tidak bisa dijadikan alasan untuk kemudian menyalahgunakan jabatan setelah terpilih,” katanya.
Kasus yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Bupati Pati, Sudewo, telah ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya setelah dilakukan pemeriksaan intensif.














