Nasional

Ribuan Hektare Hutan Dihajar Tambang Ilegal 

58
×

Ribuan Hektare Hutan Dihajar Tambang Ilegal 

Sebarkan artikel ini
Tambang Timah Hajar DAS Air Putih. Foto: Rizki R
Tambang Timah Hajar DAS Air Putih. Foto: Rizki R

NASIONAL – Praktik pertambangan ilegal di kawasan hutan Indonesia kembali menjadi sorotan serius. Aktivitas tambang tanpa izin dinilai semakin masif dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan permanen, sekaligus menggerus hak negara atas sumber daya alam yang seharusnya dikelola secara berkelanjutan.

Fenomena ini mendorong DPR RI melalui Komisi IV untuk mendesak pemerintah bertindak tegas. Penegakan hukum terhadap pelaku pertambangan ilegal dinilai tidak bisa lagi dilakukan secara parsial, melainkan harus menyeluruh dan memberikan efek jera yang nyata.

APPLY
Sorotan Bangka - Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Anggota Komisi IV DPR RI, Rina Sa’adah, menegaskan bahwa pertambangan ilegal di kawasan hutan merupakan pelanggaran berat terhadap hukum dan tata kelola lingkungan. Menurutnya, tidak boleh ada kompromi terhadap perusahaan maupun individu yang terbukti merusak kawasan hutan demi keuntungan pribadi.

Ia menekankan bahwa pencabutan izin usaha saja tidak cukup. Pemerintah, kata Rina, harus mengombinasikan sanksi pidana, sanksi ekonomi, serta kewajiban pemulihan ekologis agar kerusakan hutan tidak terus berulang. Langkah tegas tersebut dinilai penting untuk memastikan perlindungan kawasan hutan Indonesia berjalan optimal.

Berdasarkan data Kementerian Kehutanan, tercatat sekitar 191.790 hektare aktivitas tambang ilegal berada di dalam kawasan hutan dari total luas area pertambangan sekitar 296.807 hektare. Dari angka tersebut, hanya sekitar 105.017 hektare yang telah mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Rina menilai kondisi ini menunjukkan adanya pelanggaran hukum yang serius. Ia menegaskan pemerintah tidak boleh memberikan ruang toleransi terhadap praktik penyalahgunaan izin yang merugikan negara dan memperparah kerusakan lingkungan.

Lebih lanjut, ia menyebut maraknya tambang ilegal mencerminkan persoalan sistemik yang membutuhkan penanganan lintas sektor. Koordinasi antara Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, serta aparat penegak hukum harus diperkuat agar pengawasan berjalan efektif.

Menurutnya, tambang ilegal bukan hanya berdampak pada kerusakan hutan, tetapi juga meninggalkan beban ekologis jangka panjang dan menghilangkan potensi penerimaan negara. Oleh karena itu, negara tidak boleh kalah dalam menghadapi praktik ilegal yang mengancam keberlanjutan lingkungan.

error: