PANGKALPINANG – Upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat kembali menunjukkan hasil. Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus pencurian telepon genggam yang menimpa seorang remaja di kawasan lapangan futsal Kecamatan Rangkui.
Pengungkapan ini menegaskan komitmen aparat dalam menindak tegas setiap bentuk kriminalitas, sekecil apa pun.
Kasus pencurian tersebut sempat menyita perhatian warga karena terjadi di ruang publik yang kerap digunakan anak-anak dan remaja. Berkat kerja cepat dan penyelidikan intensif, Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan pelaku dalam kurun waktu kurang dari tiga pekan sejak kejadian.
Peristiwa bermula pada Kamis malam, 1 Januari 2026. Korban, Muhammad Briliant (14), saat itu hendak bermain futsal di Lapangan Centro, Jalan M.H. Muhidin. Sebelum masuk ke area lapangan, korban meletakkan ponsel miliknya, Poco X5 warna biru, di dalam dashboard sepeda motor yang terparkir di sekitar lokasi.
Namun, setelah selesai bermain futsal sekitar pukul 22.00 WIB, korban mendapati sepeda motor yang menjadi tempat penyimpanan ponsel tersebut sudah tidak berada di lokasi semula.
Korban sempat berupaya mencari di sekitar lapangan dan memeriksa rekaman CCTV. Sayangnya, upaya tersebut tidak membuahkan hasil lantaran monitor CCTV di lokasi mengalami gangguan teknis.
Laporan resmi kemudian dibuat oleh orang tua korban, Firyana Sari Dewi Susanti (54). Menindaklanjuti laporan itu, jajaran Satreskrim Polresta Pangkalpinang langsung melakukan penyelidikan mendalam.
Meski terkendala minimnya saksi dan tidak adanya rekaman CCTV yang dapat digunakan, penyidik tetap melacak jejak pelaku melalui penelusuran identitas perangkat.
Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial FA (22), yang diketahui merupakan mahasiswa asal Kabupaten Belitung Timur. Penangkapan tersebut merupakan buah dari ketelitian petugas dalam mengidentifikasi keberadaan ponsel berdasarkan nomor IMEI.














