NASIONAL – Pemerintah menegaskan komitmen kuat dalam memperkuat kepastian hukum penguasaan dan pengelolaan kawasan hutan sebagai bagian dari sistem penataan ruang nasional. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah konflik pemanfaatan lahan serta memastikan pengelolaan hutan yang adil dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa integrasi kebijakan kehutanan dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) menjadi fondasi utama dalam menciptakan tata kelola ruang yang tertib dan memiliki kepastian hukum. Menurutnya, kawasan hutan memiliki posisi strategis dalam pembangunan nasional sehingga harus selaras dengan perencanaan ruang di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Ia menjelaskan, harmonisasi peta kawasan hutan terbaru ke dalam RTRW merupakan langkah krusial untuk menghindari tumpang tindih pemanfaatan ruang. Integrasi tersebut juga memperkuat akurasi data melalui penerapan kebijakan Satu Peta atau One Map Policy yang menekankan satu peta, satu data, dan satu kebijakan dalam pengelolaan ruang.
“Integrasi kawasan hutan ke dalam RTRW adalah kunci mewujudkan tata kelola ruang yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berorientasi pada kepentingan rakyat,” ujar Menhut dalam keterangannya, Rabu (28/1/2026).
Lebih lanjut, Menhut menegaskan bahwa pengelolaan kawasan hutan memiliki dasar hukum dan konstitusional yang kuat. Hal ini tertuang dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Berdasarkan regulasi tersebut, negara memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus hutan beserta hasilnya demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, pemerintah terus mendorong kebijakan yang memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap fungsi ekologis hutan.
Dalam upaya menyelesaikan persoalan penguasaan lahan di kawasan hutan, Kementerian Kehutanan menjalankan sejumlah skema, antara lain Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH/TORA), penggunaan kawasan hutan secara legal, serta program perhutanan sosial sebagai akses sah bagi masyarakat sekitar hutan.










