<
BALEHO marhaban ya ramahdan 2026 ( 4 x 6)
BALEHO IMLEK 2026 ( 4 X 6)
Nasional

Interpol Terbitkan Red Notice, Riza Chalid Masuk Buronan Internasional

×

Interpol Terbitkan Red Notice, Riza Chalid Masuk Buronan Internasional

Sebarkan artikel ini
Interpol resmi terbitkan Red Notice untuk Riza Chalid. Foto: Istimewa.
Interpol resmi terbitkan Red Notice untuk Riza Chalid. Foto: Istimewa.

NASIONAL – Status buronan internasional resmi melekat pada Mohammad Riza Chalid. Interpol telah menerbitkan red notice terhadap tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina, menandai babak baru pengejaran lintas negara terhadap yang bersangkutan.

Dengan terbitnya red notice tersebut, Riza Chalid kini masuk dalam daftar pencarian internasional dan dapat ditangkap sementara oleh aparat penegak hukum di 196 negara anggota Interpol untuk kepentingan proses hukum di Indonesia.

APPLY
Sorotan Bangka - Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Sekretaris National Central Bureau (NCB) Divisi Hubungan Internasional Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, menyampaikan bahwa red notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau MRC diterbitkan Interpol pada Jumat, 23 Januari 2026.

Menurut Untung, jaringan Interpol Indonesia sebenarnya telah mendeteksi keberadaan MRC. Namun, lokasi persembunyian tidak dapat diungkap ke publik demi kepentingan penyelidikan dan efektivitas penegakan hukum.

NCB Interpol Indonesia juga telah menjalin komunikasi dan mendatangi negara terkait guna menindaklanjuti proses pencarian. Langkah tersebut merupakan bagian dari kerja sama internasional dalam menangani buronan yang melintasi batas negara.

Polri menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan Interpol dan aparat penegak hukum internasional agar proses hukum terhadap Riza Chalid dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Riza Chalid sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Agustus 2025. Penetapan itu dilakukan setelah yang bersangkutan tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik.

Riza Chalid sendiri telah berstatus tersangka sejak 10 Juli 2025 dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Dengan terbitnya red notice ini, upaya pengejaran terhadap tersangka dipastikan akan semakin intensif di tingkat internasional.

error: