NASIONAL – Pemerintah terus melakukan pembenahan sistem pendataan sosial ekonomi nasional guna memastikan bantuan sosial (bansos) benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Melalui penguatan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), akurasi data penerima bansos ditargetkan semakin presisi dan bebas dari persoalan data ganda.
Upaya tersebut menjadi perhatian dalam rapat koordinasi lintas kementerian bersama DPR RI yang membahas jaminan sosial dan efektivitas penyaluran bantuan. Pemerintah menilai pembaruan dan integrasi data menjadi kunci utama agar kebijakan perlindungan sosial tidak meleset dari sasaran.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti, mengungkapkan bahwa proses penunggalan data masih menemukan berbagai persoalan, mulai dari identitas ganda hingga data penduduk yang seharusnya sudah tidak aktif karena meninggal dunia. Kondisi ini berpotensi menyebabkan bantuan tidak tepat sasaran jika tidak segera dibenahi.
Untuk mengatasi hal tersebut, BPS memperkuat kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dalam pemadanan data kependudukan. Langkah ini dilakukan agar setiap individu dalam DTSEN memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), kartu keluarga, dan identitas yang benar-benar unik tanpa duplikasi.
“Dengan pemadanan ini, data dalam DTSEN dipastikan bersih. Tidak ada NIK ganda, tidak ada individu yang tercatat lebih dari satu kali,” jelas Amalia dalam rapat bersama DPR di Jakarta, Senin (9/2/2026).
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyoroti masih adanya penerima bantuan yang secara ekonomi dinilai tidak layak menerima subsidi, khususnya pada segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Ia menilai perlu ada pembaruan desil ekonomi secara berkala agar subsidi benar-benar diberikan kepada kelompok rentan.
Menurutnya, integrasi data antara Kementerian Sosial, pemerintah daerah, BPS, dan BPJS Kesehatan harus diikuti dengan pengecekan kondisi ekonomi riil di lapangan. “Kalau seseorang tercatat sebagai PBI tapi memiliki kemampuan finansial yang baik, tentu perlu dikaji ulang,” ujarnya.












