<
BALEHO marhaban ya ramahdan 2026 ( 4 x 6)
BALEHO IMLEK 2026 ( 4 X 6)
Pangkalpinang

Polisi Amankan 27,46 Gram Sabu Usai Gerebek Rumah di Pangkalpinang

×

Polisi Amankan 27,46 Gram Sabu Usai Gerebek Rumah di Pangkalpinang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penangkapan. Foto: Internet.
Ilustrasi penangkapan. Foto: Internet.

PANGKALPINANG – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Pangkalpinang kembali membuahkan hasil. Seorang pria berusia 24 tahun diamankan aparat kepolisian setelah diduga kuat terlibat dalam kepemilikan dan penyimpanan narkotika jenis sabu dengan jumlah puluhan gram.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di kawasan Jalan M. Toyib, Kelurahan Kejaksaan, Kecamatan Taman Sari, Senin (9/2/2026) sekitar pukul 14.20 WIB. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan puluhan paket sabu siap edar yang disimpan di dalam kamar tersangka.

APPLY
Sorotan Bangka - Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Tersangka diketahui berinisial EDO NOPIYANTO, warga Pangkalpinang, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas. Saat penggerebekan berlangsung, tersangka berada di dalam rumah dan tidak melakukan perlawanan.

Penggeledahan dilakukan oleh petugas dengan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat. Hasilnya, polisi menemukan sebuah tas berwarna hitam yang berisi narkotika golongan I jenis sabu yang dikemas dalam 2 plastik strip ukuran besar dan 91 plastik strip ukuran kecil. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, ball plastik bening, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.

Total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 27,46 gram. Seluruh barang bukti langsung disita oleh petugas guna kepentingan penyelidikan dan pembuktian hukum.

Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, Kompol Yandri, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Pangkalpinang.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Penindakan ini merupakan hasil dari penyelidikan dan informasi masyarakat yang kami tindaklanjuti,” tegas Kompol Yandri.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan masing-masing.

“Atas perbuatannya, tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” tambahnya.

error: