PANGKALPINANG – Upaya penyelundupan narkotika ke dalam lembaga pemasyarakatan kembali terungkap di Kota Pangkalpinang. Seorang pria berinisial DA (42) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga membawa sabu dan pil ekstasi saat berada di area Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang.
Kasus ini menambah daftar pengungkapan peredaran narkoba di wilayah Bangka Belitung yang belakangan menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Peristiwa tersebut bermula dari deteksi petugas lapas yang mencurigai gerak-gerik pelaku sebelum akhirnya diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk pemeriksaan lanjutan. Penanganan cepat ini membuka rangkaian pengembangan kasus yang mengarah pada temuan barang bukti tambahan di lokasi berbeda.
“Aksi tersangka terhenti pada Selasa, 10 September 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Awalnya, DA diamankan oleh pihak Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang di Jalan Pengayoman Lintas Timur II sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas penyidik Polresta Pangkalpinang dikutip dari Tribratanews.com, Senin (16/2/2026).
Usai penangkapan awal, Satuan Reserse Narkoba langsung melakukan pengembangan ke tempat kerja tersangka di sebuah barbershop di kawasan Bukit Merapin.
Dari penggeledahan lanjutan tersebut, aparat kembali menemukan sejumlah alat yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Dari dua lokasi berbeda, polisi mengamankan barang bukti narkotika dengan total berat bruto 7,2 gram. Di lokasi pertama, yakni area Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang, petugas menyita enam paket sabu dalam plastik strip kecil, empat butir pil ekstasi, potongan sedotan plastik hitam, plastik ukuran besar, satu unit sepeda motor Honda Genio warna putih biru, serta satu unit telepon seluler Samsung Galaxy J5.
Sementara di lokasi kedua, yaitu barbershop tempat tersangka bekerja, polisi menemukan satu set alat hisap sabu atau bong, dua buah pirex, serta satu unit tablet Samsung Galaxy warna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.














