BANGKA – Jajaran Satreskrim Polres Bangka berhasil mengungkap serangkaian kasus pencurian yang terjadi di sejumlah wilayah di Kabupaten Bangka.
Pengungkapan ini menjadi perhatian publik lantaran pelaku menggunakan modus berpura-pura membantu, menawarkan pengobatan, hingga berpura-pura bertamu ke rumah korban yang sebagian besar merupakan warga lanjut usia.
Kasus pencurian tersebut terjadi di beberapa kecamatan seperti Mendo Barat, Sungailiat, hingga Merawang dengan waktu kejadian berbeda sepanjang tahun 2025 hingga Februari 2026.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan pola kejahatan serupa, yakni pelaku mendekati korban secara persuasif sebelum mengambil barang berharga tanpa disadari pemiliknya.
Berdasarkan data kepolisian, laporan yang diterima berasal dari sejumlah korban dengan lokasi kejadian di rumah masing-masing.
Modus yang digunakan bervariasi, mulai dari menawarkan jasa pengobatan tradisional, meminta korban menyiapkan uang untuk “ritual doa”, hingga mengalihkan perhatian penghuni rumah dengan alasan tertentu.
Tersangka yang berhasil diamankan diketahui bernama USMAN alias Bujang Kalok (57), seorang buruh harian lepas yang juga merupakan residivis kasus pencurian.
Ia ditangkap tim Opsnal Polres Bangka di kawasan Merawang setelah sebelumnya sempat terdeteksi berada di wilayah Pangkalpinang.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi dengan modus serupa, baik seorang diri maupun bersama rekan yang kini masih dalam pencarian.
Dalam proses pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya dua unit sepeda motor Honda Scoopy, perhiasan emas berupa cincin, gelang, dan kalung, nota pembelian emas, beberapa dompet, helm, serta satu unit telepon genggam.
Barang bukti tersebut diduga kuat berkaitan dengan hasil tindak pidana yang dilakukan tersangka di beberapa tempat kejadian perkara (TKP).
Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Wasdapani, menegaskan bahwa pihaknya terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan pelaku tambahan.
















