BALEHO marhaban ya ramahdan 2026 ( 4 x 6)
BALEHO IMLEK 2026 ( 4 X 6)
Bakuda Bangka Belitung
Bangka Belitung

Disnaker Babel Buka Posko Pengaduan THR, Ada Sanksi Jika Tak Bayar Tepat Waktu

×

Disnaker Babel Buka Posko Pengaduan THR, Ada Sanksi Jika Tak Bayar Tepat Waktu

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bangka Belitung mengambil langkah antisipatif untuk memastikan hak pekerja terpenuhi. Salah satunya dengan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi tenaga kerja, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Langkah ini dilakukan guna mengawal kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pembayaran THR 2026 sesuai ketentuan pemerintah. Disnaker menegaskan, pekerja yang mengalami kendala dalam menerima haknya dapat segera melapor melalui kanal resmi yang telah disediakan.

APPLY
Sorotan Bangka - Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kepala Bidang Pengawasan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Provinsi Bangka Belitung, Agus Afandi, mengatakan pihaknya telah menyiapkan posko pengaduan yang bisa diakses secara langsung maupun daring.

“Kami membuka posko pengaduan di Provinsi, bisa datang langsung ke kantor kami. Untuk posko juga tidak harus ke Provinsi tapi ke Disnaker Kabupaten Kota. Kasihan yang jauh-jauh, kalau harus datang ke Provinsi,” ujar Agus Afandi, Kamis (26/2/2026).

Selain layanan tatap muka, Disnaker juga menyediakan pengaduan secara online melalui laman resmi mereka. Pekerja cukup mengakses website disnaker.babelprov.go.id untuk menyampaikan laporan atau mendapatkan informasi terkait mekanisme pembayaran THR.

“Jadi silakan untuk masyarakat pekerja, terutama untuk memperhatikan informasi yang kita berikan melalui website itu,” tuturnya.

Dalam pengawasan penyaluran THR Idul Fitri 2026 di Bangka Belitung, Disnaker menegaskan adanya sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban sesuai aturan. Sanksi tersebut dapat berupa sanksi administratif hingga penghentian sementara kegiatan usaha.

“Kalau sanksinya bisa sanksi administratif, hingga penutupan kegiatan usaha,” jelasnya.

Terkait batas waktu pembayaran, Agus menyebutkan bahwa berdasarkan surat edaran, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya.

“Surat edarannya itu H-7, namun karena masa liburan jadi kami himbau H-14 sudah dapat dibayarkan,” ucapnya.

error: