BANGKA BARAT – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Bangka Barat diingatkan untuk segera menunaikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawan.
Imbauan ini disampaikan sebagai langkah antisipasi agar hak pekerja terpenuhi tepat waktu sebelum Lebaran 2026.
Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari daerah pemilihan Bangka Barat, Elvi Diana, menegaskan pembayaran THR bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban yang harus dipatuhi setiap perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Menurut Elvi, penyaluran THR kepada karyawan maksimal dilakukan satu pekan sebelum Hari Raya Idulfitri. Ia menekankan bahwa tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda atau bahkan tidak membayarkan hak tersebut.
“Tidak ada alasan bagi perusahaan itu apabila memang sudah tiba saatnya penyaluran THR. Sejauh ini aman dan belum ada laporan,” ujar Elvi Diana pada Kamis (5/3/2026) kepada wartawan.
Ia menyebut, hingga saat ini belum terdapat laporan terkait perusahaan di Bangka Barat yang menunggak atau tidak membayarkan THR kepada pekerja. Meski demikian, pengawasan tetap perlu dilakukan untuk memastikan seluruh karyawan menerima haknya secara penuh.
Selain persoalan THR, Elvi juga menyoroti pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) di Bangka Barat yang menurutnya masih perlu mendapat perhatian serius.
“Karena yang kami perjuangkan saat ini ada hal-hal lain dan lebih ke arah CSR yang belum dijalankan perusahaan di Bangka Barat. Karena CSR ini adalah kewajiban juga bagi perusahaan yang harus mereka jalankan,” tambahnya.
Ia menjelaskan, apabila ditemukan perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban, khususnya terkait pembayaran THR, maka DPRD akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja sebagai instansi teknis yang berwenang menangani persoalan ketenagakerjaan.
Menurutnya, Dinas Tenaga Kerja menjadi garda terdepan dalam menerima serta menindaklanjuti laporan dari para pekerja. Oleh sebab itu, masyarakat diminta untuk menyampaikan laporan secara jelas dan disertai bukti yang valid.

















