Gong Xi Fa Chai
Bangka Barat

Remaja 15 Tahun di Bangka Barat Disetubuhi Hingga Hamil

×

Remaja 15 Tahun di Bangka Barat Disetubuhi Hingga Hamil

Sebarkan artikel ini
Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Barat saat mengamankan tersangka NBW. Foto: Istimewa
Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Barat saat mengamankan tersangka NBW. Foto: Istimewa

BANGKA BARAT – Seorang pria berinisial NBW (19) ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Barat lantaran diduga telah melakukan persetubuhan anak di bawah umur.

KBO Satreskrim Polres Bangka Barat, Iptu Harits mengatakan, kasus ini terungkap usai orangtua korban melapor ke aparat kepolisian setempat. Ironisnya korban yang masih berusia 15 tahun ini dikabarkan sudah hamil.

APPLY
Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Setelah mengetahui kejadian tersebut orangtua korban merasa tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Kepolisian,” katanya, Sabtu (11/4/2026).

Setelah dilakukan penyelidikan, aparat kepolisian kemudian mengamankan tersangka di salah satu kantor desa yang ada di Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat.

“Kemudian anggota Unit PPA membawa tersangka Ke Mako Polres Bangka Barat guna penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.

“Sedangkan untuk korban dikabarkan sudah hamil 7 bulan. Perbuatan tak terpuji ini diduga awalnya terjadi pada Juli 2024 lalu kemudian terakhir Desember 2025,” tambahnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka NBW dijerat Pasal 473 Ayat (1) dan Ayat (2) Huruf b Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

error: