BANGKA BELITUNG – Pemerintah Provinsi Bangka Belitung memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi, khususnya jenis bio solar, dengan menerapkan aturan tegas bagi kendaraan yang berhak melakukan pengisian.
Kebijakan ini menegaskan bahwa hanya kendaraan berpelat BN dan terdaftar dalam sistem Fuel Card yang diperbolehkan mengakses BBM subsidi.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran serta menghindari penyalahgunaan di lapangan. Kebijakan tersebut juga mengacu pada Surat Edaran Gubernur Bangka Belitung Nomor 541/259 tentang pendistribusian BBM tertentu yang hingga kini masih diberlakukan.
Kabid Energi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung, Aries Gumaya, menegaskan bahwa aturan tersebut wajib dipatuhi oleh seluruh masyarakat.
“Sesuai dengan arahan SE tersebut berupa bahwa pembayaran solar itu cashless, pelat harus BN, harus lunas pajak sesuai dengan edaran gubernur,” ujar Aries Gumaya, Rabu (22/4/2026).
Dalam aturan tersebut, kendaraan yang dapat menggunakan Fuel Card adalah kendaraan dengan pelat nomor Bangka Belitung (BN). Namun demikian, terdapat pengecualian bagi kendaraan pengangkut bahan pokok dan barang penting sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015, serta bus pariwisata yang telah mengantongi rekomendasi dari instansi terkait.
“Kalau pelat luar mengangkut bahan pokok dan penting, harus ada surat rekomendasi dari Dinas Perdagangan. Kalau ada, lebih baik untuk pajak daerah sendiri, untuk menambah pajak daerah agar kembali ke pelat BN,” jelasnya.
Data Dinas ESDM mencatat kuota minyak solar untuk tahun 2026 di Bangka Belitung sebesar 153.583 kiloliter. Jumlah ini mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 166.094 kiloliter. Pemerintah daerah pun terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna mengoptimalkan distribusi yang tersedia.
“Kami sih kalau kewenangan untuk menambah kuota untuk daerah berkoordinasi sama Biro Ekbang,” tuturnya.
Tak hanya kendaraan pelat luar, sejumlah kendaraan milik perusahaan juga tidak diperkenankan menggunakan BBM subsidi. Kebijakan ini berlaku khususnya bagi sektor tertentu dengan kendaraan berkapasitas besar.















