BANGKA – Aktivitas tambang timah ilegal di kawasan hutan produksi kembali menjadi sorotan aparat penegak hukum. Kali ini, tim dari kepolisian turun langsung melakukan penertiban di wilayah Belinyu, Kabupaten Bangka, sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menegakkan aturan pertambangan.
Operasi penindakan tersebut menyasar lokasi tambang yang diduga beroperasi tanpa izin di kawasan hutan produksi. Selain menghentikan aktivitas, petugas juga mengamankan alat berat serta memeriksa sejumlah pihak yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung melalui Subdit IV Tipidter melakukan penertiban penambangan pasir timah ilegal di Dusun Parit 4, Desa Gunung Muda, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Kamis (23/5/2026).
Dalam kegiatan itu, tim gabungan berhasil mengamankan dua unit ekskavator serta melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk pihak yang diduga sebagai pemilik tambang.
Penertiban dilakukan bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIII Pangkalpinang, Polsek Belinyu, serta perangkat desa setempat. Dua lokasi tambang yang ditindak diketahui milik AI (42) dan AK (40).
Saat tiba di lokasi, petugas langsung menghentikan seluruh aktivitas penambangan yang berlangsung di kawasan hutan produksi tersebut.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan adanya kegiatan penertiban tersebut.
“Iya benar, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus melakukan penertiban pertambangan pasir timah dalam kawasan hutan produksi di Belinyu,” kata Agus, Jumat (24/4/2026).
Ia menjelaskan, dalam operasi tersebut tim gabungan mengamankan sejumlah peralatan tambang, termasuk dua alat berat dari dua titik lokasi yang berbeda.
Selain itu, petugas juga memeriksa sejumlah saksi dari para pekerja tambang. Mereka yang diperiksa masing-masing berinisial AB (46), SU (21), SM (45), AL (46), AP (20), serta dari lokasi kedua yakni KH (33), S (36), dan PE (30).
“Hal ini merupakan komitmen Polda Babel untuk menindak tegas segala bentuk pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan aturan hukum. Saat ini kasusnya masih dalam penyelidikan,” ungkapnya.















