BANGKA BELITUNG – Kebijakan jalur domisili dengan radius 200 meter dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 mendapat respons positif dari DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Skema ini dinilai mampu memperluas akses pendidikan sekaligus mengurangi kesenjangan kualitas antar sekolah.
Langkah tersebut dianggap sebagai strategi penting untuk mendekatkan layanan pendidikan kepada masyarakat. Selain mempermudah akses bagi siswa, kebijakan ini juga diharapkan dapat menghapus stigma sekolah favorit dan mendorong pemerataan mutu pendidikan di seluruh wilayah.
Anggota DPRD Babel, Narulita Sari, mengatakan kebijakan tersebut memberikan kesempatan lebih besar bagi siswa yang tinggal dekat dengan sekolah untuk mendapatkan akses pendidikan.
“Untuk domisili 200 meter dari sekolah upaya yang baik, ini memberikan ruang kesempatan bagi anak yang tinggal di sekolah yang dekat dari rumah,” ujar Narulita Sari, Rabu (29/4/2026).
Menurutnya, kebijakan ini harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pendidikan di setiap sekolah, baik dari sisi tenaga pendidik maupun kegiatan belajar mengajar.
“Pemerintah juga harus memastikan bahwa setiap sekolah sama kualitasnya, sama kualitas pendidikannya, sama kualitas kegiatannya jadi jangan ada perbedaan lagi,” tegasnya.
“Memastikan semua sekolah berkualitas pendidikannya, enggak ada lagi ini sekolah favorit atau unggulan karena sekolah harus berkualitas tanpa terkecuali,” tambahnya.
Selain membuka akses pendidikan, kebijakan radius domisili 200 meter juga dinilai memberikan manfaat bagi orang tua dalam hal pengawasan anak. Jarak sekolah yang lebih dekat dinilai dapat meningkatkan keamanan serta kemudahan kontrol terhadap aktivitas belajar siswa.
“Orang tua juga harus mulai open minded, bahwa sekolah itu sama semuanya. Jadi lebih memilih sekolah yang dekat rumah, demi keamanan anak-anak. Kalau dekat, kita lebih enak memantau anak-anak,” tuturnya.
Narulita juga menekankan pentingnya pelaksanaan SPMB yang transparan dan sesuai aturan. Ia meminta agar Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung menjalankan kebijakan ini berdasarkan petunjuk teknis yang telah ditetapkan.











