BANGKA BARAT – Kepolisian Resor Bangka Barat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal menggunakan ponton jenis selam di perairan Laut Enjel, Desa Air Putih, Kecamatan Mentok. Dalam operasi yang digelar pada Senin (18/5/2026) dini hari, enam orang pekerja ponton diamankan bersama dua unit ponton dan tiga unit speed boat.
Langkah cepat Polres Bangka Barat ini dilakukan setelah warga dan nelayan setempat mengeluhkan aktivitas ponton selam yang dinilai mengganggu kegiatan penangkapan ikan serta dikhawatirkan merusak ekosistem laut di kawasan tersebut.
Operasi penertiban melibatkan personel gabungan dari Polres Bangka Barat dan Polsek Mentok. Petugas bersama masyarakat menggunakan perahu milik warga untuk menuju lokasi dan melakukan patroli di area perairan Laut Enjel.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat, Yos Sudarso, mengatakan penertiban dilakukan setelah polisi menerima laporan adanya puluhan ponton selam yang beroperasi pada malam hari.
“Personel langsung bergerak ke lokasi setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas ponton jenis selam di perairan Laut Enjel. Kehadiran anggota di lapangan juga untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan karena sebelumnya masyarakat sempat berinisiatif mendatangi ponton tersebut,” ujar Iptu Yos Sudarso, Kamis (21/5/2026).
Setibanya di lokasi, petugas menemukan sejumlah ponton selam yang masih beroperasi. Tim kemudian memberikan imbauan kepada para pekerja sekaligus melakukan pengamanan terhadap orang dan sarana yang digunakan.
“Dalam kegiatan tersebut petugas turut mengamankan enam orang beserta dua unit ponton dan tiga unit speed boat lidah lengkap dengan mesin tempel untuk dilakukan proses lebih lanjut di Polres Bangka Barat,” ujarnya.
Selain mengamankan para pekerja ponton, petugas juga membawa seorang pria berinisial R. Ia diamankan setelah kedapatan membawa senjata tajam saat berada di salah satu ponton.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tetap menjaga situasi kamtibmas dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang dinilai meresahkan. Jangan sampai melakukan tindakan sendiri ataupun main hakim sendiri,” tuturnya.














