Gong Xi Fa Chai
Bangka Barat

Bawa Sajam saat Razia Tambang Ilegal, Pria di Mentok Terancam 7 Tahun Penjara

×

Bawa Sajam saat Razia Tambang Ilegal, Pria di Mentok Terancam 7 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Raja Taufik. Foto: Rizki Ramadhani.
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Raja Taufik. Foto: Rizki Ramadhani.

BANGKA BARAT – Seorang pria berinisial R diamankan aparat kepolisian setelah kedapatan membawa senjata tajam saat operasi penertiban aktivitas tambang timah ilegal di Perairan Enjel, Desa Air Putih, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Minggu (17/5/2026) lalu.

Penangkapan tersebut bermula ketika petugas melakukan pengecekan terhadap ponton tambang yang berada di lokasi. Meski saat itu aktivitas penambangan belum berlangsung, petugas tetap memeriksa orang-orang yang berada di atas ponton.

APPLY
Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Saat aparat tiba di lokasi, belum ditemukan aktivitas penambangan. Namun, dari hasil pemeriksaan barang bawaan, petugas menemukan sebilah pisau yang dibawa oleh salah seorang pria berinisial R.

“Pas kita datang kegiatan tambangnya itu belum terlaksana. Namun pas kita melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan orang yang ada di ponton itu didapati satu orang berinisial R yang membawa senjata tajam berupa pisau,” ujar Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Raja Taufik, Kamis (21/5/2026).

Setelah senjata tajam tersebut ditemukan, R langsung diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Setelah itu kita amankan dan lanjutkan ke proses penyidikan,” katanya.

Dalam pemeriksaan, R mengaku membawa pisau tersebut untuk berjaga-jaga. Hingga saat ini, penyidik belum menemukan keterangan yang menyebutkan bahwa senjata tajam itu sempat digunakan untuk mengancam orang lain.

“Dari keterangan yang bersangkutan dia membawa untuk berjaga-jaga alasannya. Apakah diacungkan ke orangnya atau tidak, itu tidak ada keterangan yang berbunyi seperti itu,” ucapnya.

Petugas juga mengungkap bahwa berdasarkan keterangan saksi, R diketahui sudah beberapa kali datang ke lokasi tambang untuk meminta sebagian hasil penambangan.

“Kalau berdasarkan keterangan saksi dia sudah datang berapa kali ke situ, untuk meminta sedikit hasil tambang,” ujarnya.

Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

error: