BANGKA TENGAH – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Bangka Belitung kembali membuahkan hasil. Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran ganja dalam jumlah besar dan mengamankan seorang pemuda yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.
Dalam operasi yang berlangsung pada Jumat (12/06/2026) kemarin, petugas berhasil menyita puluhan paket ganja dengan total berat mencapai 21,6 kilogram. Barang bukti tersebut ditemukan saat penggerebekan di sebuah rumah yang berada di Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.
“Tersangka yang diamankan diketahui berinisial UN alias Andre (23). Ia ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol. Agus Suyarso, Sabtu (13/6/2026).
Saat penggeledahan berlangsung dan disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan sebuah kotak berukuran besar yang berisi 27 paket berwarna cokelat yang diduga kuat merupakan narkotika jenis ganja. Setelah dilakukan penimbangan, keseluruhan barang bukti memiliki berat bruto sekitar 21.600 gram atau setara 21,6 kilogram.
“Selain ganja, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Oppo yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas transaksi narkotika,” ucapnya.
Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Ia menambahkan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika yang masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
“Keberhasilan pengungkapan ganja seberat 21,6 kilogram ini menjadi salah satu langkah penting dalam menekan peredaran narkoba di Bangka Belitung,” katanya.















