PANGKALPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi dasar penerapan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Pengesahan regulasi tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD di Pangkalpinang, Senin (22/6/2026), sebagai upaya memperkuat tata kelola sumber daya alam sekaligus membuka ruang legal bagi aktivitas pertambangan masyarakat.
Keputusan tersebut dinilai menjadi babak baru dalam pengelolaan sektor pertambangan di Bangka Belitung. Melalui penerapan IPR, pemerintah berharap masyarakat memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan aktivitas pertambangan rakyat, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara lebih merata.
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga menyepakati rancangan keputusan bersama terkait penetapan perda. Salah satu poin utama yang menjadi perhatian ialah mulai diberlakukannya Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Dengan dikeluarkannya IPR ini, masyarakat dapat terbantu. Ini adalah aspirasi rakyat karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” tegas Gubernur Hidayat.
Pada tahap awal, pelaksanaan IPR akan diterapkan di tiga kabupaten, yakni Bangka Tengah, Belitung Timur, dan Bangka Selatan. Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memastikan proses pengajuan izin dilakukan dengan mekanisme yang lebih mudah tanpa mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menyambut baik pengesahan kebijakan tersebut. Menurutnya, penerapan IPR merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat sekaligus langkah untuk memperkuat perekonomian daerah.
“Dengan adanya IPR ini, kami berharap ada peningkatan ekonomi. Jika selama ini sektor perkebunan menjadi penopang utama, kini sektor pertambangan diharapkan dapat turut mendongkrak daya beli masyarakat,” ujar Didit.
Meski mendukung penuh kebijakan tersebut, DPRD memberikan sejumlah catatan kepada pemerintah daerah agar penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan turunan dilakukan secara cermat sehingga tidak memunculkan multitafsir dalam implementasinya. DPRD juga menegaskan bahwa IPR harus benar-benar diperuntukkan bagi masyarakat, bukan dimanfaatkan oleh kelompok tertentu.
















