HUT BABAR 2026 (4X6)..
IMG-20260526-WA0000
Bangka Barat

Desa Sekar Biru Terpilih Ikuti Program Desa Antikorupsi KPK 2026

×

Desa Sekar Biru Terpilih Ikuti Program Desa Antikorupsi KPK 2026

Sebarkan artikel ini
Penjelasan bimtek Desa Anti Korupsi KPK 2026. Foto: Istimewa.
Penjelasan bimtek Desa Anti Korupsi KPK 2026. Foto: Istimewa.

BANGKA BARAT – Upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan bebas dari praktik korupsi terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat.

Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Tingkat Kabupaten se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2026 yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia secara virtual, Rabu (24/6/2026).

APPLY
Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari strategi nasional dalam memperluas implementasi Program Desa Antikorupsi di berbagai daerah.

Melalui program ini, pemerintah pusat bersama pemerintah daerah berupaya membangun sistem pemerintahan desa yang lebih akuntabel, partisipatif, dan berintegritas guna mencegah potensi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan maupun pelayanan publik.

Bimtek yang diselenggarakan Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Dit. Permas) KPK RI itu diikuti pemerintah daerah dan pemerintah desa dari seluruh kabupaten di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pada tahun 2026, terdapat enam desa yang ditetapkan sebagai calon Desa Antikorupsi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yakni Desa Air Mesu Timur Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah, Desa Kimak Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka, Desa Bangka Kota Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan, Desa Sekar Biru Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat, Desa Cerucuk Kecamatan Badau Kabupaten Belitung, serta Desa Limbongan Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur.

Penetapan calon desa tersebut merupakan tindak lanjut Surat Ketua KPK Nomor B/447/DKM.01.02/80-84/01/2026 tanggal 23 Januari 2026 tentang Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi. Sebelumnya, Tim Perluasan Desa Antikorupsi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah melakukan observasi terhadap 18 desa dari enam kabupaten sebagai bagian dari proses seleksi.

Dari Kabupaten Bangka Barat, Desa Sekar Biru, Kecamatan Parittiga, dipercaya menjadi wakil daerah dalam program tersebut. Keikutsertaan desa ini dinilai menjadi peluang untuk menunjukkan komitmen daerah dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, profesional, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

error: