PANGKALPINANG – Aksi nekat seorang pria berinisial AS (44) yang diduga merekam seorang wanita saat mandi secara diam-diam berujung di balik jeruji besi. Tak hanya melakukan perekaman tanpa izin, pelaku juga diduga menyebarkan video bermuatan seksual tersebut ke grup WhatsApp yang dibuatnya sendiri. Atas perbuatannya, AS kini terancam hukuman penjara hingga empat tahun.
Kasus dugaan kekerasan seksual berbasis elektronik ini diungkap Satreskrim Polresta Pangkalpinang setelah menerima laporan dari korban. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain karena ditemukan sejumlah rekaman perempuan lain di telepon genggam milik tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Singgih Aditya Utama, mengatakan pelaku telah diamankan dan resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Pelaku sudah kami amankan dan ditahan. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui telah melakukan perekaman tanpa persetujuan korban serta menyebarkan video bermuatan seksual tersebut melalui grup WhatsApp yang dibuatnya,” kata Singgih, Minggu (26/7/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 07.10 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kampung Melayu, Kelurahan Bukit Merapin, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.
Saat korban sedang mandi, ia melihat sebuah telepon genggam berwarna hitam mengarah ke ventilasi kamar mandi yang diduga digunakan untuk merekam aktivitasnya. Korban kemudian berteriak dan memanggil suaminya.
Suami korban mendatangi kontrakan pelaku hingga sempat terjadi adu mulut. Setelah telepon genggam milik pelaku diperiksa, ditemukan sejumlah video yang memperlihatkan korban sedang mandi tanpa busana. Polisi juga menemukan rekaman perempuan lain dari folder file yang telah dihapus.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, pelaku diduga telah berulang kali menjalankan modus serupa dengan meletakkan telepon genggam di ventilasi kamar mandi tanpa diketahui para korban.
“Dari hasil penyidikan sementara, pelaku diduga telah melakukan perekaman terhadap lebih dari satu korban. Modusnya dengan meletakkan telepon genggam di ventilasi kamar mandi untuk merekam aktivitas korban tanpa sepengetahuan maupun persetujuan mereka,” ujar Singgih.
















