PANGKALPINANG – Kebebasan yang baru saja dirasakan seorang mantan narapidana kasus narkotika di Bangka Belitung harus berakhir dalam hitungan jam. Pemuda berinisial KE alias Sincan (25) kembali berurusan dengan aparat penegak hukum setelah ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung.
KE ditangkap tepat di depan pintu Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang pada Senin (17/8/2026). Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus peredaran narkotika yang sebelumnya diungkap polisi pada Mei 2026 dan diduga melibatkan Sincan sebagai pengendali jaringan dari dalam lapas.
“Pada hari ini, Senin tepatnya 17 Agustus, Kami dari Direktorat Narkoba telah melakukan penangkapan terhadap salah satu warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang berinisial KE alias Sincan,” kata Dirresnarkoba Polda Babel Kombes Pol Ronald C Sipayung, Selasa (18/8/2026).
Ronald menjelaskan, penangkapan dilakukan Tim Subdit III yang dipimpin Ps. Panit Ipda Eka Putra. Dalam penyidikan kasus tersebut, polisi menemukan dugaan keterlibatan KE dalam mengendalikan peredaran narkotika dari dalam Lapas Narkotika Pangkalpinang.
Kasus itu sebelumnya menyeret seorang oknum PPPK berinisial Fe yang diamankan pada Mei 2026. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita puluhan paket sabu serta butiran ekstasi yang diduga siap diedarkan.
“Dari hasil pengembangan dan alat bukti yang kita terima bahwa ternyata tersangka Fe yang kita amankan pada bulan Mei lalu itu dikendalikan oleh seorang warga binaan yang saat itu sedang mendekam di Lapas Narkotika Pangkalpinang,” ungkapnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, penyidik Polda Babel kemudian berkoordinasi dengan pihak Lapas Narkotika Pangkalpinang. Petugas melakukan penggeledahan terhadap barang-barang milik KE yang saat itu masih menjalani masa pidana.
Dari penggeledahan tersebut, tim menemukan dua unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dan mengendalikan aktivitas peredaran narkotika.
Setelah menetapkan KE sebagai tersangka, polisi kemudian menunggu hingga yang bersangkutan keluar dari lapas. Pada Senin sekitar pukul 11.00 WIB, KE langsung diamankan di depan pintu Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang.
















