IMG-20260814-WA0068
BALEHO DIRGAHAYU RI 2026 (4x6)
Bangka Barat

Tim Hantu Bekuk Pengedar Sabu di Mentok

×

Tim Hantu Bekuk Pengedar Sabu di Mentok

Sebarkan artikel ini
Pengedar sabu diamankan Polres Bangka Barat. Foto: Istimewa.
Pengedar sabu diamankan Polres Bangka Barat. Foto: Istimewa.

BANGKA BARAT – Peredaran narkotika di wilayah Mentok kembali menjadi perhatian aparat kepolisian. Patroli malam Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat pada Rabu (26/8/2026) berujung pada penangkapan seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu.

Pria berinisial AH (37), warga Kampung Jawa Lama, Mentok, diamankan polisi setelah petugas menemukan paket kristal bening yang diduga sabu saat melakukan patroli di Jalan Pal II, Kelurahan Sungai Daeng, sekitar pukul 21.00 WIB.

APPLY
Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Penindakan tersebut bermula ketika personel Tim Hantu melihat AH dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap AH yang disaksikan perangkat desa setempat.

Dari pemeriksaan itu, polisi menemukan satu paket kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

“Petugas kemudian melakukan pengembangan setelah AH mengaku masih menyimpan barang yang diduga sabu di rumahnya. Tim Hantu selanjutnya mendatangi kediaman AH di kawasan Kampung Jawa Lama, Mentok,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, AKP Nikko Panderi, Kamis (27/8/2026).

Hasil penggeledahan di rumah tersebut kembali menemukan tiga paket yang diduga berisi sabu. Dengan demikian, polisi mengamankan total empat paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 1,38 gram.

Selain barang yang diduga sabu, sejumlah barang lain turut diamankan sebagai barang bukti. Di antaranya timbangan digital, plastik klip, catatan penjualan, pipet sedotan, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, serta telepon seluler.

“AH bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk menjalani pemeriksaan. Polisi selanjutnya melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

error: