IMG-20260814-WA0068
BALEHO DIRGAHAYU RI 2026 (4x6)
Bangka Belitung

DPRD Babel Dorong RUU Daerah Kepulauan, Didit Srigusjaya Tagih DBH dan Royalti Timah

×

DPRD Babel Dorong RUU Daerah Kepulauan, Didit Srigusjaya Tagih DBH dan Royalti Timah

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menyoroti dua isu strategis yang dinilai berkaitan langsung dengan masa depan pembangunan daerah, yakni percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan serta penyelesaian hak daerah dari Dana Bagi Hasil (DBH) dan royalti timah.

Komitmen tersebut disampaikan Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Tim Panitia Khusus (Pansus) DPR RI di Ruang Pasir Padi, Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (28/8/2026).

APPLY
Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Menurut Didit, pembahasan RUU Daerah Kepulauan menjadi momentum penting bagi daerah-daerah yang memiliki karakteristik geografis kepulauan untuk memperoleh kebijakan fiskal yang lebih adil.

Ia menilai, karakter wilayah kepulauan tidak dapat disamakan dengan daerah daratan karena memiliki tantangan tersendiri, terutama terkait konektivitas, pelayanan publik hingga biaya pembangunan.

“Ini langkah awal yang sangat penting yang dilakukan DPR RI untuk membahas undang-undang tentang kepulauan. Kita harus memperjuangkan hak daerah kepulauan sesuai dengan karakteristik wilayahnya,” kata Didit.

Dari 38 provinsi di Indonesia, terdapat 10 provinsi yang memiliki karakteristik sebagai daerah kepulauan. Kondisi geografis tersebut, menurut Didit, harus menjadi pertimbangan pemerintah dalam menyusun kebijakan pembangunan dan pengalokasian anggaran.

Ia berharap RUU Daerah Kepulauan dapat segera disahkan sehingga memberikan dampak nyata terhadap kemampuan fiskal pemerintah daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Didit bahkan memperkirakan, jika daerah kepulauan memperoleh alokasi sekitar lima persen melalui skema dana yang diperjuangkan dalam regulasi tersebut, tambahan potensi anggaran bagi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat mencapai sekitar Rp3,5 triliun.

“Kalau kita mendapatkan lima persen saja, hitungannya bisa sekitar Rp3,5 triliun. Ini tentu akan memberikan ruang fiskal yang sangat besar untuk membiayai pembangunan dan memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujarnya, Selasa (1/92026).

error: