BANGKA SELATAN – Pelarian seorang pemuda berinisial LAR (20) berakhir setelah Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Bangka Selatan memburunya hingga ke wilayah Kabupaten Bangka Tengah. LAR diamankan polisi terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan setelah orangtua korban melaporkan kasus tersebut kepada Polres Bangka Selatan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menelusuri keberadaan terduga pelaku hingga diketahui berada di Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah.
“Pelaku LAR ini kita amankan terkait kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur,” kata Kasat Reskrim AKP Imam Satriawan seizin Kapolres Basel AKBP Agus Arif Wijayanto, Rabu (2/9/2026) siang.
Imam menjelaskan, laporan dari pihak keluarga korban menjadi dasar bagi Tim URC Polres Bangka Selatan untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, petugas akhirnya memperoleh informasi mengenai lokasi keberadaan LAR.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan Polsek Simpang Katis untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
“Setelah berkoordinasi dengan Polsek Simpang Katis, pelaku akhirnya berhasil kita amankan tanpa perlawanan di sebuah rumah kontrakan di Desa Pinang Sebatang pada Selasa (1/9/26) sekitar jam 2 dini hari,” jelasnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, LAR mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih berstatus anak di bawah umur. Polisi menyebut perbuatan tersebut diduga dilakukan lebih dari satu kali, dengan lokasi dan waktu yang berbeda.
“Dari keterangan yang kita dapatkan, kejadian ini sudah terjadi sejak pertengahan tahun 2025 lalu sampai Juli 2026 ini. Modus pelaku ini membujuk dan mengiming-imingi untuk menikahi korban serta melakukan pengancaman terhadap korban,” ujarnya.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya beberapa helai pakaian yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Saat ini, LAR telah dibawa dan diamankan di Mapolres Bangka Selatan. Penyidik masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami perkara serta melengkapi alat bukti.
















