IMG_20260905_155648
BlogPangkalpinang

Cemburu Berujung Penganiayaan, Maman Terancam 5 Tahun Penjara

×

Cemburu Berujung Penganiayaan, Maman Terancam 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Seorang pria berinisial Sa alias Maman (45) terancam hukuman lima tahun penjara setelah diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Pangkalpinang atas dugaan penganiayaan terhadap Su (45).

Maman dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP setelah diduga memukul korban berulang kali menggunakan linggis hingga menyebabkan luka robek pada kepala dan luka lecet di siku kanan. Penganiayaan itu disebut dipicu rasa kesal pelaku karena korban mengantar istrinya pulang.

APPLY
Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Ogan Arif mengatakan, penganiayaan tersebut terjadi di rumah pelaku, Kelurahan Jerambah Gantung, Kecamatan Gabek, Pangkalpinang, Minggu (2/8/2026).

“Kejadiannya dirumahnya (pelaku). Pelaku melakukan pemukulan berkali-kali dengan menggunakan sebuah linggis hingga korban mengalami luka robek dibagian kepala dan luka lecet di siku bagian kanan,” kata Ogan, Senin (7/9/2026) pagi.

Ogan menjelaskan, kejadian bermula ketika korban mengantar seorang perempuan yang diketahui merupakan istri pelaku ke rumahnya. Pelaku yang telah menunggu kemudian mendatangi korban dan memperingatkannya agar tidak mendekati istrinya.

“Jadi motif pelaku ini kesal karena istrinya dibawa oleh korban. Tanpa pikir panjang, pelaku menganiaya korban dengan 1 bilah besi linggis yang didapatkan diteras rumah tetangganya hingga korban mengalami luka robek pada kepala,” jelasnya.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Pangkalpinang. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menemukan dan mengamankan Maman di kawasan Lontong Pancur, Pangkalpinang.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kita akhirnya berhasil mengamankan pelaku diwilayah Lontong Pancur Pangkalpinang,” terangnya.

“Hasil intrograsi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban pada awal Agustus kemarin,” sambungnya.

Maman, yang diketahui merupakan residivis kasus pidana pada 2008, kini harus menjalani proses hukum atas dugaan penganiayaan tersebut bersama barang bukti yang telah diamankan polisi.

error: