BANGKA – Peredaran narkotika di wilayah Sungailiat, Kabupaten Bangka, kembali dibongkar aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka mengamankan seorang pria berinisial IR alias Doyok (28) dalam penggerebekan yang berlangsung di kawasan Sripemandang, Kelurahan Sri Menanti.
Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah cukup besar. Sebanyak 61 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 56,1 gram dan 10 butir pil ekstasi dengan berat bruto 3,4 gram diamankan petugas.
Kapolres Bangka AKBP Indra Feri Dalimunthe melalui Kasatresnarkoba Polres Bangka Iptu Budi Prasetyo membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Benar, anggota kami di lapangan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial IR alias Doyok dini hari tadi sekira pukul 00.15 Wib. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di kawasan Jalan Sam Ratulangi, Sripemandang, Kelurahan Sri Menanti,” ujar Iptu Budi Prasetyo saat dikonfirmasi pada Minggu (1/11/2026).
Menurut Iptu Budi, IR diketahui merupakan lulusan sarjana dengan gelar S.I.Kom. Namun, pria tersebut sehari-hari bekerja sebagai buruh harian.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba Polres Bangka hingga dilakukan penyergapan.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas melakukan penggeledahan terhadap rumah yang disaksikan oleh Ketua RT setempat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 61 plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto mencapai 56,1 gram. Selain itu, ditemukan 10 butir ekstasi berwarna kuning dengan berat bruto 3,4 gram.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, yakni satu unit timbangan digital, satu bal plastik klip kosong, satu unit telepon seluler, serta sepeda motor Honda Beat milik IR.
“Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti sudah kami amankan di Markas Polres Bangka. Kami masih melakukan pemeriksaan intensif dan pengembangan lebih lanjut untuk mengetahui asal-usul barang haram tersebut serta memburu jaringan di atasnya,” tegas Iptu Budi.















